Seluruh Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didorong untuk melakukan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 sebagai penjabaran lebih lanjut dari Pasal 4 dan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dengan mempertimbangkan tujuan, kebijakan umum, prinsip dan etika, serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam rangka mendorong optimalisasi penggunaan PDN dalam belanja pemerintah maka dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri diwajibkan penggunaan PDN pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Kewajiban menggunakan PDN yaitu apabila terdapat PDN dengan nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40% (pasal 61 PP 29/2018 dan pasal 66 Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021).
PPK dan Pejabat Pengadaan dalam proses pemilihan Penyedia khususnya yang menggunakan metode pemilihan e-Purchasing juga WAJIB mengutamakan PDN apabila spesifikasi teknis, kinerja, fungsi, dan volume kebutuhan barang/jasa, dapat dipenuhi oleh PDN yang sudah tercantum pada Katalog Elektronik (Surat Edaran Deputi II LKPP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan e-Purchasing Katalog Melalui Metode Negosiasi Harga Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan).
Dengan adanya kewajiban PDN mulai dari tahap perencanaan pengadaan maka diperlukan pembelajaran bagi seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang agar dalam penyusunan dokumen perencanaan Pengadaan Barang/Jasa mereka juga dapat menghitung berapa nilai TKDN dari pengadaan barang/jasa yang mereka rencanakan.
Meskipun telah diwajibkan, namun masih banyak pelaku pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang yang belum memahami tata cara perhitungan TKDN tersebut, termasuk mempraktekkannya dalam setiap proses pengadaan barang/jasa. Dan guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pendayagunaan PDN dan tata cara perhitungan TKDN maka Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Bontang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Perhitungan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 11 sampai dengan 12 Januari 2023 bertempat di Auditorium 3 Dimensi Kota Bontang dengan menghadirkan pemateri Ahli Pengadaan Barang/Jasa Bapak Mustofa, S.E dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan bimbingan teknis ini dibuka oleh Wali Kota Bontang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Ibu Ir. Hj. Adji Erlynawati, M.T. Kegiatan bimtek ini dihadiri oleh 180 orang dari unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Kepala Sub Bagian Umum, Pejabat Pengadaan dan Kelompok Kerja Pemilihan seluruh Perangkat Daerah dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan terwujud pelaku pengadaan yang memahami konsep penggunaan PDN dan tata cara menghitung nilai TKDN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mulai dari tahap perencanaan pengadaan sampai dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Dan dengan diadakannya kegiatan ini dapat meningkatkan penggunaan PDN dalam rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Diharapkan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa seterusnya, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dalam negeri (PDN). Untuk itu selanjutnya juga perlu dilakukan pembelajaran bagi para UMKM agar juga dapat menghitung/melakukan self assesment kandungan TKDN dari barang yang mereka produksi sehingga dalam prorses pemilihan penyedia nantinya dapat dinilai bukan hanya dari segi teknis dan harga namun juga dari nilai TKDN yang dikandung oleh barang/jasa yang ditawarkan peserta pemilihan.