Pada Hari Jumat, tanggal 17 Desember 2021 telah dilakukan Perekaman e-sign/Tanda Tangan Elektronik yang digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.
Landasan penggunaan tanda tangan elektronik ini diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas lainnya sebagai status subjek hukum dalam transaksi elektronik.
Tanda tangan elektronik membantu memenuhi 3 aspek keamanan informasi, yakni :
- Autentikasi (keaslian) pengirim/penerima, memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar;
- Integritas (keutuhan) data, memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama informasi tersebut disimpan atau pada saat dikirimkan;
- Mekanisme anti-sangkal (non-repudiasi), memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya.