Berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil; Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa (LKPP) mengadakan kegiatan Sosialisasi Regulasi serta Demo Aplikasi untuk Pencatatan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat dengan media aplikasi Zoom, Berkaitan dengan hal tersebut melalui UKPBJ Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Bontang dan Perangkat Daerah terkait penanganan Covid-19 pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 bertempat di Kantor UKPBJ Jl. HM Ardans Kelurahan Satimpo, mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Pengembangan SPSE LKPP Emin Adhy Muhaemin, S.Si., M.Si.
Dalam paparannya, Direktur Pengembangan SPSE LKPP “Dalam rangka penanganan keadaan darurat berdasarkan Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Lampiran I Bagian III Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan keadaan darurat, pencatatan atas penggunaan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat di catat melalui aplikasi SPSE setelah tanda tangan kontrak”.
Selain pemaparan materi mengenai penanganan keadaan darurat, dalam kegiatan ini juga berdiskusi dan menjawab pertanyaan peserta seputar permasalahan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat yang terjadi.
Pencatatan Pengadaan keadaan darurat pada SPSE (https://spse.lkpp.go.id/) dilakukan oleh PPK berdasarkan kontrak dan Berita Acara Perhitungan Bersama serta Berita Acara Serah terima hasil pekerjaan.