Bentuk kontrak

Jumat, 04 Des 2020 | 13:26:17 Wita - Oleh BKPSDM

Selamat siang, mohon arahannya.. untuk pengadaan jasa lainnya dengan pagu dibawah 50 juta bentuk kontrak nya seperti apa ya?


File Konsultasi : Tidak ada file


  • ukpbj
    UKPBJ Kota Bontang , 04 Des 2020, 19:28:05 WIB

    Berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pasal 28  Ayat (1) Bentuk Kontrak terdiri atas: a. bukti pembelian/pembayaran; b. kuitansi; c. Surat Perintah Kerja (SPK); d. surat perjanjian; dan e. surat pesanan. Ayat (3) bentuk Kontrak untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menggunakan Kuitansi.  Dalam hal tidak cukup menggunakan kuitansi, misalnya untuk pekerjaan yang tidak dapat menggambarkan hak dan kewajiban antar para pihak dengan kuitansi walaupun nilainya di bawah/kurang dan sampai dengan Rp. 50 juta maka dilakukan perikatan/kontrak dengan SPK.