Dokumen yang disiapkan

Rabu, 06 Jan 2021 | 11:51:36 Wita - Oleh kasmini

Dokumen apa saja yang harus disiapkan pihak ketiga untuk persiapan penunjukan langsung?


File Konsultasi : Tidak ada file


  • ukpbj
    UKPBJ Kota Bontang , 29 Jan 2021, 09:19:14 WIB

    Dokumen yang perlu disiapkan pihak ketiga (badan usaha) untuk penunjukan langsung adalah Dokumen Kualifikasi sesuai yang dipersyaratkan untuk pekerjaan tersebut sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, antara lain:



    1. Formulir Isian Kualifikasi



    2. Akta Pendirian dan/ atau Perubahan Perusahaan



    3. NPWP



    4. Bukti Setor Pajak/ SPT Tahun Terakhir



    5. Ijin Usaha (SIUP/IUJK/SBU dan lain-lain sesuai yang dipersyaratkan)



    6. Dokumen pengalaman perusahaan



    7. Laporan Keuangan (untuk usaha menengah dan besar)