Selamat siang Bapak/Ibu,
Ada beberapa pertanyaan yang ingin kami sampaikan sebagai berikut :
1. Untuk belanja pemasangan instalasi listrik menggunakan metode pemilihan apa?
2. Kriteria apa saja yang membedakan antara pengadaan langsung, penunjukan langsung dan pengadaan yang dikecualikan?
3. Jika dalam pengentrian SIRUP terdapat kesalahan dalam mengisi metode pemilihan dan sudah terlanjur tercatat dalam penacatatan lpse, apa yang sebaiknya dilakukan?
Demikian pertanyaan dari kami,
Terimakasih.
-Admin Kec BB-
Kepada Yth. Admin Kec BB
1. Utk pekerjaan pemasangan instalasi listrik di bawah 200 juta rupiah menggunakan Metode Pengadaan Langsung
2. Metode pengadaan langsung adalah untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi dengan nilai di bawah 200jt dan Jasa Konsultansi dibawah 100 jt.
Kriteria pekerjaan yang menggunakan metode Penunjukan Langsung merujuk pada ketentuan keadaan tertentu yang tertuang pada pasal 38 Perpres 16 Tahun 2018 (untuk pengadaan barang/jasa lainnya/pekerjaan konstruksi) atau Pasal 41 Perpres No.16 Tahun 2018 (untuk Pekerjaan Konsultasi).
Sedangkan kriteria pekerjaan yang menggunakan metode pengadaan yang dikecualikan merujuk ketentuan ada pasal 61 Perpres 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No.12 Tahun 2018).
3. Jika dalam pengisian SiRUP terjadi kesalahan metode pemilihan, silahkan dilakukan perbaikan.
Terima kasih.