Ijin konsultasi terkait pengadaan aplikasi:
- Apakah pengadaan aplikasi senilai 165jt diperkenankan?
- Metode pengadaan apa yang digunakan?
- Dokumen pendukung apa saja yang diperlukan?
- Apakah pengadaan aplikasi pada 2 sub kegiatan DPA berbeda, dengan penyedia yang sama diperbolehkan?
- Apakah pengadaan aplikasi pada 2 sub kegiatan DPA berbeda perlu dikonsolidasikan?
mohon masukan dan sarannya Bapak Ibu, terima kasih.
Kepada Yth Sdr. Maryamashofa Sehubungan dengan konsultasi Saudari yang masuk pada aplikasi ekonsultasi-ukpbj, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk pengadaan jasa konsultansi pengadaan aplikasi (jasa konsultansi non konstruksi) di atas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) silahkan menggunakan metode seleksi dengan berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran I dan Lampiran IV atau menggunakan Swakelola Tipe 1 dengan berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
2. Untuk pemaketan pekerjaan mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 pada Lampiran I Bagian VI Nomor 6.1, yaitu : - Paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan paket yang terdiri dari barang/jasa dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas, dan/atau komoditas) yang sama. - Konsolidasi juga dengan memperhatikan kondisi pasar Pelaku Usaha antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku Usaha.
3. Untuk Paket Perencanaan Aplikasi Sikapku Integrasi Data Kepegawaian dan Keuangan (Sub kegiatan pengelolaan pemberian penghargaan bagi pegawai) dan Aplikasi gerbang Jaya utk informasi pengembangan kompetensi (Sub kegiatan penyusunan kebijakan teknis) dapat tidak dilakukan penggabungan paket (konsolidasi) jika berdasarkan hasil telaah efisien lebih efisien jika tidak dilakukan penggabungan dengan pertimbangan KLBI yang tidak sejenis. 4.Pengadaan aplikasi pada 2 sub kegiatan DPA berbeda dengan penyedia yang sama diperbolehkan, namun jika dilakukan pada waktu yang bersamaan Tenaga Ahli digunakan agar berbeda.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.